Sabtu, 18 Januari 2014

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



iklan. Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad informasi. Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa, kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.

Fungsi Iklan sebagai Pemberi Informasi

Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

  Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.

Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
·         Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk tertentu.
·         Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan persuasive  non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
·         Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
·         Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar hidup.
 Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
    Makna Etis Menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

    Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.

Minggu, 05 Januari 2014

CONTOH IKLAN TIDAK ETIS

iklan di @Majalah_Bobo ini Tidak Etis


Iklan Ertiga 1 Majalah Bobo 16 Tahun XLI 25 Juli 2013





Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan produk yang hendak dijual kepada konsumen. Iklan digunakan untuk menarik perhatian calon konsumen. Konsumen biasanya akan tertarik pada iklan yang atraktif, namun didalam pembuatan iklan promosi hendaknya tetap ditanamkan etika dalam berbisnis.
Iklan advertorial, infotorial/infomersial, edutorial/edumersial, inspitorial/inspimersial, dan sebagainya di media harus secara jelas memuat jenis iklan informatif tersebut, tanpa bermaksud menyembunyikannya.
Mari kita periksa Iklan Ertiga pada majalah Bobo tadi. Lihatlah sebelah kanan atas tertulis “Pengetahuan”. Bila mengacu pada halaman lain, “Pengetahuan” adalah nama sebuah rubrik pada majalah Bobo. Iklan Ertiga ini pun tampil bersebelahan dengan artikel lain dalam rubrik “Pengetahuan”.
Apa artinya? Alih-alih memperjelas identitas informasi sebagai iklan, Majalah Bobo justru menyebutkan iklan tersebut seolah-olah sebagai salah satu artikel di rubrik “Pengetahuan”. Majalah Bobo tidak menunjukkan secara jelas bahwa ini adalah iklan.
Kedua, EPI menyebutkan pada Pasal 1.27.1 bahwa
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
Mari kita periksa Iklan Ertiga di Majalah Bobo. Kalimat pembuka iklan tersebut adalah sebagai berikut
Main bersama mobil Ertiga ternyata punya banyak keuntungan, lo. Karena kita bisa berkeliling kota dengan Mewah, Aman, Irit, dan Nyaman.  Asyik, ya! (Warna merah sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan)
Seorang anak bukanlah pengguna mobil, benda yang diiklankan. Seorang anak pun bukan ahli permobilan yang mengetahui tentang mobil terutama mengenai aspek Mewah, Aman, Irit dan Nyaman. Ketika kalimat tersebut disampaikan maka pengiklan dan/atau Majalah Bobo telah memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan anak-anak.
Itulah tinjauan dari sudut pandang Etika Pariwara Indonesia. Dua aspek etika yang dilanggar oleh Iklan Ertiga di Majalah Bobo.
Sementara, iklan mobil yang lain, iklan Toyota, yang tampil pada Majalah Bobo edisi yang sama juga melanggar aspek yang pertama, kejelasan sebagai iklan. Bedanya, informasi yang disampaikan bukan mengenai mobil.

sumber : http://kembalikanmajalahbobo.wordpress.com/2013/08/02/mengapa-iklan-di-majalah_bobo-ini-tidak-etis/
 

Sabtu, 04 Januari 2014

BISNIS DAN PERLIDUNGAN KONSUMEN



Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia. Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
-  Hubungan Produsen dan Konsumen
Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
a. Orang yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan  perusahaan.
b. Orang yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
c. Orang yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
d. Tenaga ahli dari masyarakat untuk perusahaan.

Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah dan diorganisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa) itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan itu.

Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsennya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi.

-  Gerakan Konsumen

Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.

Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.

-  Konsumen adalah raja

Sudahkah budaya ini terjadi di bumi kita ? Sebagai raja dalam arti diberi pelayanan yang baik, service yang baik, lebih penting lagi membeli barang yang benar-benar sesuai kualitas dengan garansi layak.
Melayani dengan baik, pada umumnya yang kita jumpai tidak lebih dari kepintaran pelayan berkomunikasi, memikat pembeli tertarik dan kemudian membeli – Untuk memenuhi syarat ini biasaya pemilik akan mengundang pegawai-pegawai yang unggul dalam komunikasi, dengan dipicu dengan berbagai komisi. Misalnya melebihi target, akan diberi bunus tertentu – Memang ini adalah baik dalam strategi penjualan, namun jika sudah mengejar target dengan bujukan yang berlebihan dalam mengenalkan product, Cara ini sudah merugikan pembeli !
JIka pergi ke supermarket, beda pula caranya, mereka lebih jujur dalam menyajikan barang dan harga yang tercantum dengan jelas, tidak menggantungkan pelayan yang pintar berkomunikasi untuk menarik pembeli. Ini kelihatannya lebih fair, namun kelemahan yang terjadi konsumen tidak dikenal secara lebih dalam. Pengenalan akan product juga sebatas apa yang dilihat, jika mau lebih jeli membaca keterangan apa yang telah tertulis dalam labelnya – Kesalahan –kesalahan label harga dengan mesin di counter pembayaran sering terjadi, dimana harga yang tercantum dan saat pembayaran terjadi perbedaan, karena administrasi yang kurang teliti – Biasanya memberikan kekecewaan pembeli, yang berakibat pembatalan atau sedikit berdebat tegang. Hampir tidak ada supermarket mengakui kesalahan dan mau mengalah untuk memberi pelayanan yang memuaskan pada pembeli. Pilihannya yaitu, pembeli mau beli atau dikembalikan !
Pada umumnya pembelian barang, selalu dijelaskan tidak dapat dikembalikan, ada yang masih lebih toleransi boleh tukar, tapi tidak kembali uang. Bila terjadi kerusakan atau ketidak cocokan atas barang yang dibeli, biasanya sudah tidak ada harapan lagi untuk claim, kecuali barang electronic itupun kalau mau claim membutuhkan waktu, karena supermarket sendiri tidak bertanggungjawab, karena sudah ditanggung oleh pabriknya. JIka melebihi waktu yang ditentukan, sudah pasti pembeli hanya menerima nasib kerugian maupun kekecewaan.
Jika mau disimak, apakah konsumen / pembeli itu sudah menjadi Raja ? Jangankan raja, cukup memuaskan itu saja masih langka, bukan ? Bahkan lebih banyak dirugikan hanya karena trik-trik dagang yang terselubung. Awalnya manis didengar, kenyataannya kekecewaan lebih banyak terjadi.
Penulis akan memberikan suatu contoh pelayanan yang benar-benar memuskan, benar-benar mencerminkan bahwa pembeli itu raja, itu terjadi di Australia, dimana penulis sering berkunjung. Sudah lama saya mendengar bahwa disana jika belanja di supermarket situasinya nyaman, barang-barang disajikan dengan baik dengan harga-harga yang tercantum jelas, hal serupa dinegara kita juga sama. Namun yang membedakan adalah pelayanan yang luar biasa, meskipun tidak tercantum yang bisa dibaca, sungguhlah menjadikan saya secara pribadi kadang tidak percaya, karena belum pernah dijumpa di Negara kita. Ini semua menunjukan budaya bangsa yang begitu tinggi, bukan semata-mata keuntungan yang dicari, melainkan memberikan  kepuasan komsumen membeli sesuai keinginan hatinya. Penyesalan setelah membeli juga dilayani dengan kembali uang maupun ditukar sesuai keinginan tanpa melalui ketegangan, bahkan dilayani dengan senyuman yang menunjukan harapan bahwa benar-benar dia akan merasa puas.
Saya memberi contoh minggu lalu saat belanja di supermarket target di kota Perth,  kebetulan isteri saya membeli congklat yang tercantum dengan harga 2,90 Ausie. Ternyata setelah pembayaran mesin cetaknya menununjukan 3.01. Begitu ditanya pada kasirnya, tanpa banyak bicara ia meyesuaikan harga label di rak, kemudian dia kembali, ketik-ketik di mesin hitung dan mengembalikan uang sepenuhnya 3.01 beserta coklatnya.  Isteri saya bertanya lho kok banyak, kan hanya selisih 11 sen, dengan tertawa pelayannya bilang coklatnya “ gratis “. Hebat ya ! ini berlaku untuk semua pembeli jika terjadi kasus yang sama, bahkan tidak memandang jenis barang maupun harga barangnya –  Hal yang sama  anak saya membelikan celana untuk anaknya, karena terlalu besar maka akan ditukarkan. Sehubungan niat ditukar itu lupa karena kesibukan, maka teringat setelah dua bulan. Ia mencoa mencari kitir pembelian, kemudian mencoba ke Kmart dimana ia beli celana itu, Kemudian ditunjukan kitir dan celana yang dibeli, minta untuk ditukar karena terlalu besar. Segera dilayani dengan baik, namun ternyata ukuran yang pas tidak ada, ia menawarkan ganti model atau dikembalikan. Ternyata anak saya minta ditukar saja, maka terjadilah itu semua dengan membayar selisih harga – Wuah saya bener kaget dan heran, sejauh itu mereka melayani pembeli, tidak ada pikiran yang mau membuat pembeli rugi ataupun merasa menyesal setelah membeli, bahkan tidak memandang anda sudah berapa lama membelinya, hanya cukup dengan bukti anda beli di supermarket-nya – Begitu juga hal yang sama, jika anda beli barangnya sampai dirumah rusak tidak bisa dipakai sesuai harapan, anda bisa menukar sesuka hati ataupun batal kembali uang. Begitu tinggi budaya saling menghargai khususnya hak-hak sebagai konsumen. Tanpa harus tatap muka dengan bos nya, tanpa harus berargumentasi, semua sudah diatur dalam sistem yang benar-benar konsumen sebagai raja, sekaligus manja.
Setelah semua itu direnungkan kembali, apakah ini tidak mungkin dijalankan di bumi kita ? Mengapa mereka bisa, kita tidak bisa ? Apakah gara-gara menjadikan konsumen raja, kemudian membolehkan   konsumen yang salah beli atau lainnya, kemudian minta ditukar atau batal beli bisa merugikan dan membangkrutkan usahanya ?  JIka itu semua bukan jawaban , mengapa tidak bisa ? KIra-kira jawabannya adalah tidak mau dirugikan, disamping kuatir disalahgunakan oleh pembeli, mencari kesempatan dalam kesempitan – Kekuatiran-kekuatiran ini sudah membudaya di bumi kita, saling percaya hampir tidak ada. Yang ada hanya aku tidak mau rugi ( sebenarnya bukan rugi, mengurangi keuntungan saja ) dan  tidak mau ditipu. Sebaliknya konsumen mungkin mencari keuntungan dalam kesempitan.  Oleh sebab itu sering dilihat tulisan yang sangat jelas “ Barang dibeli tidak bisa kembali atau ditukar kembali “—Memang ada konsumen yang mencari keuntungan dalam kesempitan, namun penulis yakin itu hanya sebagian kecil yang hanya sebatas mengurangi keuntungan.
Fenomena ini tidak terdapat juga di Negara tetangga kita Singapore maupun Malaysia ataupun Hongkong. Konsumen harus berhati-hati dalam melihat dan menawar barang, semua itu menunjukan jiwa dagang yang mau menang sendiri. Perasaan was-was saat bertransaksi selalu terjadi, baik pemilik / pelayan maupun pembeli.
Sulitkah kita belajar dari Negara kangguru ? Ataukah kita melihatnya dengan sinis, seolah-olah tidak mungkin bisa terjadi – Bangsa yang paling kasihan , adalah bangsa yang tidak tahu kelemahan diri atau mau melihat kelemahan diri, kemudian mau belajar, merubah diri menjadi lebih baik, yang lebih sakit lagi bagi mereka yang lebih suka bertahan dalam stagnan, merasa puas dengan kondisi yang sudah ada.  Semoga wawasan ini menjadi cermin kita semua, karena melalui hal-hal itulah orang menilai kualitas bangsa.

Sumber  google

HAK PEKERJA



Sering kali kita lihat dan saksikan di media televisi, audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :  

1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja. 
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992" 
Jenis-jenis jaminan social Tenaga Kerja, 
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib

Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK ) 
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

-  Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
1. setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
- hak perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.


- hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
- hak atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan, Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
- Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.

suber > google