Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR)
adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala
aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden, melainkan juga
harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,
baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi
dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya
Syarat- syarat bagi
tanggung jawab moral
- Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tau, baru relevan bagi kita untuk menunutut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
- Tanggung jawab juga mendaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
- Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua.
Status perusahaan
Menurut De George secara khusus
membedakan dua macam mengenai status perusahaan.
- Pandangan Legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
- Pandangan Legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi. Dalam hal ini, perusahaan tidak dibentuk oleh negara.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial.
1.
Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
2.
Perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
3.
Dengan tanggung jawab sosial melalui
berbagai kegiatan sosial, perusahaan memeperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas.
4.
Dengan keterlibatan sosial,
perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyrakat
dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam
masyarakat tersebut.
Argumen yang menentukan keterlibatan social
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial
sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan
perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
Keterlibatan sosial sebagai wujud
dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,
alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan
biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
Argumen yang mendukung
perlunya keterlibatan sosial perusahaan
untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Bisnis berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia.
Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial
dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
bisnis mempunyai kekuasaan sosial
yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat
bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan
lainnya.
Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan
oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi
mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah
satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial
perusahaan adalah Audit Sosial.
Sumber
: www.google.com
fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/csr.doc
afaqihh.blogspot.com/.../sarat-bagi-tanggung-jawab-m..
Dr. Keraf, A. Sonny. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar