Dia adalah sahabat baik saya reny namanya yang
selalu mengerti dan mengajari saya untuk menjalani hidup ini dalam suka maupun
duka dia selalu ada untuk menemani saya, sehingga banyak orang yang mengira
saya dan dia berpacaran, waktu awal perkenalan kami itu waktu kelas 2 SMA, reny
adalah wanita yang cantik dan cerdas bahkan selama persahabatan saya dengannya banyak
yang cemburu dengan saya, kebetulan saya satu kelas dengan dia, persahabatan itu
terus berlanjut hingga saya kelas 3 SMA, walaupun akhirnya saya dan dia
berpisah setelah lulus SMA, namun dia sangat berkesan dalam hidup saya karna
dia selalu menyemangati bahkan menginsfirasi saya, bagi saya dia adalah sahabat
yang baik
Sabtu, 18 Januari 2014
PASAR MONEPOLI
Monopoli
berasal dari bahasa Yunani monos, satu + polein menjual. Pasar
monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu
bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku
ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU
Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Ada beberapa jenis
monopoli yang tidak dilarang oleh pemerintah yaitu :
1. Monopoli by law
2. Monopoli by
nature
3. Monopoli by
licensi
Ciri - Ciri Pasar
Monopoli :
1. Tidak mempunyai
barang pengganti
2. Harga di
tentukan penjual (monopolis)
3.
Perusahaan/penjual lain susah masuk
4. Konsumen tidak
bisa pindah walau rugi
5. Promosi iklan
kurang efektif
6. Bisa menimbulkan
kerugian pada masyarakat sekitar
Faktor - faktor
timbulnya Pasar Monopoli :
1. Monopoli negara
yang ditetapkan oleh pemerintah seperti PLN, PAM, TELKOM
2. Dikalangan usaha
swasta
3. Karena kekuatan
modal
4. Karena diberikan
undang-undang oleh pemerintah seperti hak cipta, hak paten
5. Karena
keterbatan pasar
6. Menjual barang
yang unik, yang perusahaan lain tidak punya
Sisi negatif dari
Pasar Monopoli :
1. Ketidakadilan
karena monopoli memberi keuntungan diatas normal
2. Perusahaan lain
sulit masuk
3. Timbulnya
eksploitasi terhadap barang produksi
4. Jumlah dan harga
tergantuk monopolis
5. Mengenakan harga
lebih tinggi daripada harga kompetitif
Sisi positif dari
Pasar Monopoli :
1. Mampu
melakukan penelitian dan pengembangan produk
2.
Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan
efisiensi
3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila
monopoli dilakukan negara
4. Dapat
meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian
hak cipta dan hak paten
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
suap
Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu
akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai
kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap
makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus
Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang
mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait
tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang
dan KPK.
Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak
ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan
dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai : ”dana yang sangat besar
yang digunakan untuk menyogok para petugas” Sungguh pengertian yang kurang
sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana
kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.
Undang
– udang anti monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli.
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
ETIKA PASAR BEBAS
Pasar
bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang
tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan
berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya
sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di
tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan
kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang
berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan
sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada
melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi,
manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali
mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Keunggulan moral pasar bebas
a.
System ekonomi pasar bebas menjamin
keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku
ekonomi.
b.
Ada aturan yang jelas dan fair, dan
k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c.
Pasar member peluanyang optimal,
kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d.
Dari segi pemerataan ekonomi, pada
tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah
system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang
sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan
prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan
kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan
demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya
suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap
netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang
menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka
siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa
saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh
pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di
pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina,
industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang
dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di
tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah
bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di
samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan
ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya
ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan
lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat
pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita
tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom
yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu
bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat
kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun,
persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak
negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang
sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti
kencangnya persaingan di era pasar bebas ini
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
iklan. Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah
abad informasi. Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan
informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang
berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi
kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai
moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu
menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,
kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan itu sendiri pada
hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk
mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan ini iklan
berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan
bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen.
Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk
memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.
Fungsi Iklan
sebagai Pemberi Informasi
Pada umumnya kita menemukan dua
pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan
yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi
informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan
sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi
informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar.
Yang ditekankan di sini adalah bahwa
iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang
serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli
produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut
atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih
mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya,
kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi
menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan
hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara
tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena
itu, iklan lalu mirip seperti brosur.
Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik.
Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa
keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar
kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara
moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan
dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan
informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama,
masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu
oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan
muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang
semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi
tantangan serius bagi iklan.
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
·
Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan
manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan
pilihannya untuk memberi produk tertentu.
·
Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif
dan persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif.
·
Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang
serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional
malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
·
Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan
ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial
masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan
kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
Iklan yang mewah tampil seakan tanpa
punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggiAda baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Makna Etis Menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk
pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan
sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama
karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk
oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang
disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena
itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi
sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah
prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip
ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada
akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai
sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena
itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan
pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang
menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak
konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya
tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan
prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang
mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan,
dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas
mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu
aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen
dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran
dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula
menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk
membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan
berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum,
pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus
berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa
profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya
komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau
ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk
aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi
dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin
iklan yang baik bagi masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)