Sabtu, 18 Januari 2014

PASAR MONEPOLI



Monopoli berasal dari bahasa Yunani  monos, satu + polein menjual. Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. 




Ada beberapa jenis monopoli yang tidak dilarang oleh pemerintah yaitu : 
1. Monopoli by law
2. Monopoli by nature
3. Monopoli by licensi

Ciri - Ciri Pasar Monopoli :
1. Tidak mempunyai barang pengganti
2. Harga di tentukan penjual (monopolis)
3. Perusahaan/penjual lain susah masuk
4. Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
5. Promosi iklan kurang efektif
6. Bisa menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar

Faktor - faktor timbulnya Pasar Monopoli :
1. Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah seperti PLN, PAM, TELKOM
2. Dikalangan usaha swasta
3. Karena kekuatan modal
4. Karena diberikan undang-undang oleh pemerintah seperti hak cipta, hak paten
5. Karena keterbatan pasar
6. Menjual barang yang unik, yang perusahaan lain tidak punya

Sisi negatif dari Pasar Monopoli :
1. Ketidakadilan karena monopoli memberi keuntungan diatas normal
2. Perusahaan lain sulit masuk
3. Timbulnya eksploitasi terhadap barang produksi
4. Jumlah dan harga tergantuk monopolis
5. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif

Sisi positif dari Pasar Monopoli :
1. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
2. Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
4. Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten
Pasar oligopoli
dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
suap
Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang dan KPK.
Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai :  ”dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas” Sungguh pengertian yang kurang sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.
Undang – udang anti monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar