Monopoli
berasal dari bahasa Yunani monos, satu + polein menjual. Pasar
monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu
bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku
ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU
Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Ada beberapa jenis
monopoli yang tidak dilarang oleh pemerintah yaitu :
1. Monopoli by law
2. Monopoli by
nature
3. Monopoli by
licensi
Ciri - Ciri Pasar
Monopoli :
1. Tidak mempunyai
barang pengganti
2. Harga di
tentukan penjual (monopolis)
3.
Perusahaan/penjual lain susah masuk
4. Konsumen tidak
bisa pindah walau rugi
5. Promosi iklan
kurang efektif
6. Bisa menimbulkan
kerugian pada masyarakat sekitar
Faktor - faktor
timbulnya Pasar Monopoli :
1. Monopoli negara
yang ditetapkan oleh pemerintah seperti PLN, PAM, TELKOM
2. Dikalangan usaha
swasta
3. Karena kekuatan
modal
4. Karena diberikan
undang-undang oleh pemerintah seperti hak cipta, hak paten
5. Karena
keterbatan pasar
6. Menjual barang
yang unik, yang perusahaan lain tidak punya
Sisi negatif dari
Pasar Monopoli :
1. Ketidakadilan
karena monopoli memberi keuntungan diatas normal
2. Perusahaan lain
sulit masuk
3. Timbulnya
eksploitasi terhadap barang produksi
4. Jumlah dan harga
tergantuk monopolis
5. Mengenakan harga
lebih tinggi daripada harga kompetitif
Sisi positif dari
Pasar Monopoli :
1. Mampu
melakukan penelitian dan pengembangan produk
2.
Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan
efisiensi
3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila
monopoli dilakukan negara
4. Dapat
meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian
hak cipta dan hak paten
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
suap
Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu
akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai
kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap
makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus
Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang
mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait
tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang
dan KPK.
Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak
ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan
dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai : ”dana yang sangat besar
yang digunakan untuk menyogok para petugas” Sungguh pengertian yang kurang
sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana
kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.
Undang
– udang anti monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli.
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar