Sering kali kita lihat dan saksikan di media televisi,
audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk
kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur untuk
kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13
tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Jenis-jenis
jaminan social Tenaga Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
- Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia.
Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian
dan fungsi uu ketenagakerjaan ini.uu ketanagakerjaan adalah undang – undang no
25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan. menurut undang – undang, adil, agama dan bermacam-macamnya baik
dalam sikap dan perlakuan, ahli waris pekerja/ buruh berhak
mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. (5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, akan terjadi revolusi proletariat
untuk merebut kepemilikan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis. Dalam
kenyataannya ramalan Mark tidak sepenuhnnya terpenuhi walaupun logikanya sangat
benar., akhirnya juga ditetapakan pula
fungsi uu ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja.fungsi uu ketenagakerjaan ini
menurut profesor mochtar kusumaatdja adalah sebagai sarana pembaharuaan
masyarakat yang me, anarkis yang terdapat di suatu
perusahaan karna ketidaksejahtraan. 2 Maksud dari Tujuan Sebelum kita membahas
pentingnya uu tentang ketenagakerjaan bagi pekerja.
1. setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3, setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
- hak perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri. terutama berlaku ketika seseorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya,
alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia
bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta
maaf.
- hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
- hak atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan, Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
- Whistle Blowing internal
dan eksternalWhistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
suber > google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar